MOTOR Plus-Online.com - Bayar pajak kendaraan saat ini banyak caranya, termasuk gak perlu turun motor lewat drive thru seperti di restoran cepat saji.
Bisa datang langsung ke Samsat atau melalui online.Namun nampaknya kurang pahamnya soal pembayaran online, masih banyak pemilik kendaraan membayar pajak langsung ke Samsat.
Tapi taukah brother kalo sekarang bayar pajak kendaraan gak perlu repot turun dari motor.
Yup beberapa Samsat punya layanan Drive Thru.
Selain gak repot turun dari kendaraan, layanan Samsat Drive Thru juga membutuhkan waktu sekitar 6 menit saja.
Baca Juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Bebas Denda, Buruan Bayar Cuma Sampai Tanggal Segini
Baca Juga: Kata Siapa Petugas Boleh Tilang STNK Yang Telat Bayar Pajak? ini Kata Polisi
Mengutip dari NTMC Polri, berikut cara membayar pajak kendaraan lewat layanan Drive Thru:
1. Wajib pajak menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran pertama sebagai proses identifikasi dan verifikasi.
2. Wajib Pajak membawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke loket kedua untuk melakukan pembayaran.
3. Wajib pajak menyerahkan fotokopi STNK, BPKB dan KTP kepada petugas di loket pembayaran.
4. Jumlah tagihan PKB yang harus dibayar oleh wajib pajak dapat diketahui melalui layar monitor di loket pembayaran.
5. Wajib pajak akan diberikan dua pilihan dalam pembayaran yaitu melalui pembayaran tunai atau melalui ATM Bank DKI.
6. STNK dapat diterima oleh Wajib Pajak setelah pembayaran tagihannya diselesaikan.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR