MOTOR Plus-online.com - Debt collector siap-siap kehilangan kerjaan, 6 aplikasi mata elang terancam diblokir.
Keberadaan debt collector atau mata elang di pinggir jalan dinilai meresahkan.
Beberapa kali insiden perampasan motor kredit berujung bentrokan, hal ini pasti mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.
Dalam setiap aksinya debt collector selalu melengkapi diri dengan HP model communicator yang memuat nama atau identitas motor dan pemiliknya.
Kalau ketahuan belum bayar cicilan atau menunggak beberapa bulan, langsung dicegat dan ditarik paksa kendaraannya.
Data di aplikasi tersebut mudah didownload dengan mudah dan bisa dilihat oleh orang umum.
Karena dengan mudahnya didapat, debt collector kerap memanfaatkan aplikasi tersebut sehingga melanggar aturan dalam tarik kendaraan.
Atas dasar itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi mata elang tersebut.
Baca Juga: Siaga 24 Jam, Nomor Telepon Ini Bikin Debt Collector Sangar Jadi Ciut
Baca Juga: Ternyata Bayaran Debt Collector Sekali Tarik Motor Tembus Segini, Pantesan Garang
Dikutip dari Kompas.com, surat permohonan OJK ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
“Otoritas Jasa Keuangan mendapatkan informasi yang menyampaikan bahwa ada beberapa aplikasi yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku,” tulis surat tersebut, Jumat (30/7/2021).
Dalam surat yang ditandatangani Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, menyatakan aplikasi mata elang melanggar dua aturan.
Pertama, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam pasal 2 ayat (1) aturan tersebut menyebutkan, setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat wajib melakukan pendaftaran.
Kemudian mengacu Pasal 7 ayat (1) aturan tersebut, menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE lingkup privat yang tidak melakukan pendaftaran, telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran, atau tidak memberikan informasi pendaftaran.
Keberadaan aplikasi mata elang juga melanggar Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Mengacu pada aturan tersebut, eksekusi agunan wajib dituangkan dalam berita acara eksekusi agunan.
Baca Juga: Geger Video Debt Collector Main Pepet Minta Surat-surat Motor, Endingnya Kocak
Jika terjadi eksekusi agunan, perusahaan pembiayaan wajib menjelaskan kepada debitur informasi mengenai outstanding pokok terutang, bunga yang terutang, denda yang terutang, biaya terkait eksekusi agunan, dan mekanisme penjualan agunan dalam hal debitur tidak menyelesaikan kewajibannya.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan Saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tulis OJK.
Ini daftar aplikasi mata elang yang OJK minta untuk diblokir :
- Best Matel R4
- Aplikasi Matel Terupdate
- Super Matel
- Matel Apps
- Super Matel R2
- Aplikasi Mata Elang Motor
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: OJK Minta Kominfo Blokir Aplikasi Penagih Utang
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR