MOTOR Plus-online.com - Enak banget bebas pajak progresif saat ingin jual motor.
Kesempatan bagus buat bikers yang mau jual motor, biar gak kena pajak progresif tambahan.
Lumayan buat kurangi pengeluaran gara-gaga pajak progresif, apalagi di tengah pandemi Covid-19 begini.
Sehabis melepas kendaraan baik itu mobil atau motor, sebaiknya langsung memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pajak kendaraan.
Blokir STNK dan pajak kendaraan dilakukan untuk mencegah perhitungan pajak progresif yang terus berlanjut.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengingkatkan bahwa proses pemblokiran surat kendaraan bisa dilakukan secara online tanpa perlu harus datang ke gerai Samsat.
Ternyata, bikers gak perlu repot-repot ke Samsat.
Bisa dilakukan di mana saja, langsung simak caranya sampai habis.
Baca Juga: Cara Mudah Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ayo Diurus
Caranya, yakni dengan melakukan login di website pajakonline.jakarta.go.id.
Seperti yang disampaikan Kepala Bapenda DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari.
"Setelah login, wajib pajak dapat memilih menu PKB, kemudian pilih menu pelayanan dan klik kembali jenis pelayanan blokir kendaraan," ucap Tsani dalam keterangan resminya.
Bila belum mendaftar, wajib pajak bisa langsung melakukan registrasi sebelum akhirnya melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Baca Juga: Gak Perlu ke Samsat Lagi, Bayar Pajak Sekarang Bebas Progresif Bro
Proses kemudian dilanjutkan dengan memilih nomor polisi (nopol) dari kendaraan yang ingin diblokir.
Selanjutnya tinggal upload kelengkapan dokumen yang diinginkan oleh petugas, dan tinggal klik kirm untuk proses selanjutnya.
"Jadi harapannya, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan online ini tanpa perlu datang ke kantor Samsat."
"Selain mencegah kerumunan di tengah pandemi Covid-19, juga memudahkan wajib pajak untuk mengurus secara online di rumah saja," kata Tsani.
Baca Juga: Kaget Bayar Pajak Kendaraan Mahal Banget Buruan Cek Kode Ini di STNK
Untuk beberapa dokumen yang diperlukan dalam pengurusan pemblokiran kendaran terdiri dari:
1. Scan KTP pemilik kendaraan
2. Scan surat kuasa bermaterai dan KTP apabila dikuasakan
3. Scan surat akta penyerahan atau bukti bayar
4. Scan STNK atau BPKB jika ada
5. Scan Kartu Keluarga
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR