MOTOR Plus-online.com - Seperti diketahui saat ini di DKI Jakarta memang sedang mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Sebenarnya selain DKI Jakarta, pemutihan ini juga berlaku di beberapa provinsi di Indonesia.
Program ini ini diketahui berlaku mulai Agustus 2021.
Gak cuma satu bulan saja, beberapa program tersebut berlaku hingga akhir tahun 2021. Setiap daerah memiliki ketentuan dan syaratnya masing-masing sebelum pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan.
Buat bikers yang belum membayar pajak kendaraan bermotornya, rugi rasanya kalau gak ikutan program dari pemerintah ini.
Nah tetapi ada satu hal yang bikers harus ketahui sebelum membayar pajak kendaraan bermotor.
Karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil-genap bagi masyarakat yang ingin bayar pajak.
View this post on Instagram
Hal ini seperti yang diunggah oleh akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, @humaspajakjakarta.
Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Langsung Bayar Jangan Lewat Tanggal Segini
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR