Masa diskon pajak kendaraan tersebut berlaku sampai 9 Oktober 2021.
Hal itu disampaikan Pejabat Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal.
Hari ini kita umumkan Pemprov Kalsel bakal memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak, ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor," ujar Safrizal mengutip Kompas.com.
Selain diskon, ada penghapusan sanksi adminstratif atau denda pajak kendaraan.
Baca Juga: Enak Banget Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta, Buruan Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini
Tujuan pemberian relaksasi atau keringanan pajak tersebut supaya meringankan masyarakat saat bayar pajak kendaraan.
Apalagi di tengah pandemi Covid-19 begini, banyak masyarakat menunda pembayaran pajak kendaraan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang lain.
"Menunggak karena tidak punya uang untuk bayar, ini faktor yang mendominasi, tunda-tunda kelamaan sampai lupa bayar," katanya.
Safrizal menambahkan, dengan adanya kebijakan ini, masyarakat bisa segera membayarkan pajak kendaraannya.
Baca Juga: 10 Provinsi Kasih Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Rugi Banget Kalo Kelewat
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR