Gak Mahal dan Gampang, Segini Biaya dan Persyaratan Bikin BPKB Kendaraan Baru yang Hilang Atau Rusak

Fadhliansyah - Jumat, 20 Agustus 2021 | 22:10 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Gak Mahal dan Gampang, Segini Biaya dan Persyaratan Bikin BPKB Kendaraan Baru yang Hilang Atau Rusak

MOTOR Plus-online.com - Gak mahal dan gampang caranya, segini biaya dan persyaratan bikin BPKB baru yang sudah hilang atau rusak.

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah sebuah bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.

BPKB juga menjadi syarat wajib jual beli kendaraan bermotor.

Makanya BPKB harus selalu disimpan di tempat yang aman, jangan sampai hilang atau malah rusak.

Tapi jangan khawatir bro, kalau misalkan BPKB hilang atau rusak ternyata bisa dibikin yang baru di kantor Samsat.

Sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pada pasal 32 ayat 1 dijelaskan, jika BPKB hilang atau rusak pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB baru.

Syarat permohonan penggantian BPKB baru karena hilang sesuai Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 2 yakni sebagai berikut :

- Mengisi formulir permohonan

- Melampirkan tanda bukti identitas

a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Baca Juga: Wuih Motor Incaran Kolektor Dilelang Murah Meriah, STNK BPKB Komplit

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular