MOTOR Plus-online.com - Sudah ada ganjil genap lagi di Jakarta, apakah masyarakat masih harus bawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk bepergian?
Seperti yang brother tahu, saat ini pos penyekatan PPKM level 4 sudah ditiadakan dan diganti dengan sistem ganjil genap.
Tetapi sistem ganjil genap ini masih belum berlaku untuk pengendara motor, hanya untuk pengemudi mobil saja.
Lalu dengan adanya ganjil genap lagi, apakah masih harus menunjukkan STRP kepada petugas?
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo pun memberikan jawabannya.
"Pada saat ganjil genap kami tidak menanyakan lagi STRP tapi hanya melihat kepada pelat nomor dan ini tanpa terkecuali ya," kata Sambodo kepada wartawan, Sabtu (21/8/2021).
Menurut Sambodo, hanya mobil dinas berpelat kuning yang dapat bebas melintas selama pemberlakuan ganjil-genap.
"Kendaraan dinas tidak menggunakan pelat dinas kami anggap sebagai kendaraan pribadi," tutupnya.
Baca Juga: Mau Beraktivitas Naik TransJakarta, Bikers Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR