Ada Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer Buat Bikers, Syaratnya WNI Dan KTP

Joni Lono Mulia - Minggu, 22 Agustus 2021 | 07:30 WIB
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilusrasi. Subsidi Gaji Rp 1 Juta cair, ini cara cek penerima BSU lewat HP kamera kita.

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembir buat bikers, ada bantuan Rp 1 juta dari pemerintah ditransfer, syaratnya WNI dan KTP serta jangan lupa cek kelengkapan ini.

Yup, buat bikers dan juga warga lain bisa banget mendapatkan bantuan pemerintah satu ini.

Bantuan Rp 1 juta tersebut merupakan bagian dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Kalau bikers dapat nih, lumayan deh buat bayar cicilan motor atau keperluan lainnya.

Untuk memastikan bikers terdaftar sebagai penerima bantuan ini atau tidak, jangan lupa cek nama, caranya seperti berikut;

Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) tahap 2 telah disalurkan untuk 1,25 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah kembali menyalurkan BSU kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Untuk penyaluran BSU tahap 1, sebanyak 947 ribu pekerja telah menerima bantuan Rp 1 juta.

Baca Juga: Tahap 2 Bantuan Rp 1 Juta Sudah Bisa Diambil, Jangan Kaget Pas Cek Saldo ATM Jadi Nambah

Baca Juga: Diem-diem Aja Jangan Disebarin, Nih Ada Trik Mencairkan Bantuan Rp 1,2 Juta di Bank Tanpa Harus Antre Lama

BSU ini diberikan kepada para pekerja/buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Bikers wajib melaukan pengecekan dan memastikan syarat-syarat penerima bantuan Rp 1 juta sudah terpenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
  • Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
  • Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
  • Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Baca Juga: Uang Bantuan Rp 1 Juta Cair ke Rekening, Cukup Tulis NIK KTP dan Duduk Manis di Rumah

kompas.com
subsidi gaji dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Simak juga tahapan penyaluran BSU

1. Verifikasi oleh BPJAMSOSTEK

Verifikasi sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021, yakni:

  • WNI;
  • Kategori Peserta Penerima Upah;
  • Status aktif posisi 30 Juni 2021;
  • Upah paling banyak Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK > Rp 3,5 juta menggunakan UMP/UMK);
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No. 22/2021 dan no. 23/2021);
  • Sektor Usaha.

2. Validasi Adminstrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker

  • Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan (PKH) dan program bantuan profuktif usaha mikro (UMKM);
  • Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data.

3. Proses Pembayaran ke Rekening Prakerja oleh Bank HIMBARA

Bank HIMBARA:

  • Bank Mandiri;
  • Bank BRI;
  • Bank BNI;
  • Bank BTN

Baca Juga: Undangan dan KTP Elektronik Dibawa, Bantuan Rp 600 Ribu dan Beras 10 KG Langsung Bawa Pulang

Jangan lupa cek nama brother termasuk penerima atau bukan, begini caranya:

  • Kunjungi website kemnaker.go.id
  • Daftar Akun
  • Kemudian login ke akun Anda
  • Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  • Cek Pemberitahuan

Nah kalau bikers terdaftar, akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tinggal Ketik Alamat dan Nama Lengkap di Link Ini, Bantuan Rp 600 Ribu dan Beras 10 kg Bisa Diterima

Atau bisa melalui Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dengan cara:

  • Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
  • Masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Enak Banget Ambil Duit Bantuan Rp 1,2 Juta Gak Pakai Antre di Bank, Begini Cara Rahasianya

Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU

  • Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
  • Login ke aplikasi lalu pilih menu Bantuan Subsidi Upah.

Cek Melalui Chat WhatsApp

  • Chat nomor WhatsApp 081380070175;
  • Setelah mendapatkan alternatif respon, pilih "Informasi Penerima BSU 2021";
  • Ikuti petunjuk yang tampil.

Layanan Masyarakat 175

  1. Hubungi Call Center nomor telepon 175;
  2. Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id;
  3. Direct Message (DM) sosial media resmi:
  4. Facebook BPJS Ketenagakerjaan;
  5. Twitter @BPJSTKinfo.

Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal Lahir pada kolom komentar Facebook atau reply Twitter


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KLIK bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id, Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta"

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular