MOTOR Plus-Online.com - Bikers, awas sembarangan ganti warna lampu motor bisa berujung bui.
Lampu pada motor yang fungsi dan warna masing-masing.
Seperti pada warna kuning, putih biasanya diletakan pada lampu utama (headlamp)
Sementara pada lampu rem memakai warna merah.
Perlu brohter tau, hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23.
Pergantian warna lampu yang asal-asalan bisa berakibat tilang dan menyebabkan kecelakaan.
Lampu rem warna merah jangan diganti warna putih, karena menyilaukan pemotor yang ada di belakang.
Aturan tentang warna lampu di motor ataupun mobil sudah ada pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3.
Baca Juga: Biar Kece, Bisa Gak Sih Motor Lawas Pakai Lampu LED Tanpa Ubahan?
Baca Juga: Kenapa Lampu Sein Motor Warnanya Kuning, Warna Lain Kenapa Dilarang?
Pada pasal tersebut mengatur tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR