Awas Sembarangan Ganti Warna Lampu Motor Bisa Berujung Bui, Kok Bisa?

Erwan Hartawan - Minggu, 22 Agustus 2021 | 16:40
Ganti warna lampu motor bisa berujung bui
Isal/GridOto.com
Ganti warna lampu motor bisa berujung bui

Pada pasal tersebut mengatur tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.

Ketentuan tersebut meliputi:

1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.

2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.

3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

4. Lampu rem berwarna merah.

5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.

6. Lampu posisi belakang berwarna merah.

Baca Juga: Awas Jangan Lupa Nyalakan Lampu Depan Motor Saat Riding, Kalau Lupa Bisa Kena Denda Sampai Segini

7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.

TERPOPULER