Pada pasal tersebut mengatur tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.
Ketentuan tersebut meliputi:
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
Baca Juga: Awas Jangan Lupa Nyalakan Lampu Depan Motor Saat Riding, Kalau Lupa Bisa Kena Denda Sampai Segini
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
Editor | : | Joni Lono Mulia |