Untuk menghitung pajak progresif, dimulai dengan cara mencari NJKB kendaraan.
NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100.
Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa Anda temukan di lembar STNK bagian belakang.
Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif.
Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaran.
Contoh perhitungan pajak progresif motor
Jika kita mempunyai 2 buah motor dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang sama.
Dari STNK, tertulis PKB motor sebesar Rp 94.000.
Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp 35.000.
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Aong |