Punya Banyak Kendaraan, Begini Cara Hitung Besaran Pajak Progresif

Erwan Hartawan - Minggu, 22 Agustus 2021 | 19:30
Ilustrasi cara menghitung pajak progresif
Ilustrasi cara menghitung pajak progresif

Baca Juga: Lagi Ada Pemutihan, Bikers yang Ingin Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Harus Ikuti Sistem Ganjil Genap di Samsat

Untuk menghitung pajak progresif, dimulai dengan cara mencari NJKB kendaraan.

NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100.

Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa Anda temukan di lembar STNK bagian belakang.

Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif.

Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaran.

Contoh perhitungan pajak progresif motor

Jika kita mempunyai 2 buah motor dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang sama.

Dari STNK, tertulis PKB motor sebesar Rp 94.000.

Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp 35.000.

Source : Kompas.com
Editor : Aong

TERPOPULER