Untuk menghitung pajak progresif, dimulai dengan cara mencari NJKB kendaraan.
NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100.
Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa Anda temukan di lembar STNK bagian belakang.
Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif.
Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaran.
Contoh perhitungan pajak progresif motor
Jika kita mempunyai 2 buah motor dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang sama.
Dari STNK, tertulis PKB motor sebesar Rp 94.000.
Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp 35.000.
Berarti, NJKB motor milik kita adalah: NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 940.000/2) x 100 = Rp 47.000.000 Maka, pajak progresif tiap kendaraan.
Dimulai dari kendaraan pertama sampai keempat.
Motor Pertama
PKB: Rp 47.000.000 x 2 persen = Rp 94.000
SWDKLLJ: Rp 35.000
Pajak: Rp 94.000 + Rp 35.000 = Rp 129.000
Motor Kedua PKB: Rp 47.000.000 x 2,5 persen = Rp
SWDKLLJ: Rp 117.500
Pajak: Rp 117.500 + Rp 35.000 = Rp 152.500
Baca Juga: Asyik Banget Bebas Pajak Progresif, Buruan Blokir STNK Cuma Pakai HP
Cara ini berlaku untuk menghitung pajak mobil ketiga, keempat, kelima seterusnya.
Dengan perhitungan ini, bisa diketahui bahwa nilai pajak semakin besar seiring pertambahan jumlah kendaraan bermotor.
Tak hanya itu, NJKB dan SWDKLLJ pun menentukan biaya yang harus dibayarkan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR