Gak Cuma Di Jalan, Bayar Pajak Kendaraan Berlaku Sistem Ganjil-Genap

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Senin, 23 Agustus 2021 | 11:30 WIB
Wartakotalive.com
Ilustrasi bayar pajak kendaran di Samsat berlaku sistem Ganjil-genap

MOTOR Plus-Online.com - Beberapa jalan di Jakarta memberlakukan sistem ganjil-ganjil.

Ganjil-genap ini itu didasari angka terakhir dari pelat nomor kendaraan.

Eits, siapa sangka penerapan ini juga berlaku di Samsat.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui ikut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil-genap.

Artinya masyarakat yang mau membayar pajak kendaraan ikut datang sesuai angka terakir pada pelat nomor.

Kebijakan ini diunggah oleh akun instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, @humaspajakjakarta.

Hal tersebut dibenarkan Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu.

"Jadi pelayanan pembayaran dikantor dan gerai samsat tanggal ganjil untuk nopol ganjil dan sebaliknya," kata Herlina dikutip dari Gridoto.

Baca Juga: Terakhir Bulan Ini Pemutihan Dan Diskon Pajak Kendaraan, Buruan Diurus

Baca Juga: Punya Banyak Kendaraan, Begini Cara Hitung Besaran Pajak Progresif



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular