MOTOR Plus-Online.com - Beberapa jalan di Jakarta memberlakukan sistem ganjil-ganjil.
Ganjil-genap ini itu didasari angka terakhir dari pelat nomor kendaraan.
Eits, siapa sangka penerapan ini juga berlaku di Samsat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui ikut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil-genap.
Artinya masyarakat yang mau membayar pajak kendaraan ikut datang sesuai angka terakir pada pelat nomor.
Kebijakan ini diunggah oleh akun instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, @humaspajakjakarta.
Hal tersebut dibenarkan Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu.
"Jadi pelayanan pembayaran dikantor dan gerai samsat tanggal ganjil untuk nopol ganjil dan sebaliknya," kata Herlina dikutip dari Gridoto.
Baca Juga: Terakhir Bulan Ini Pemutihan Dan Diskon Pajak Kendaraan, Buruan Diurus
Baca Juga: Punya Banyak Kendaraan, Begini Cara Hitung Besaran Pajak Progresif
Bukan tanya alasan, sistem ganjil-genap dibuat untuk mengurani kerumumanan di lokasi Samsat.
Terlebih lagi Jakarta sedang memberikan pemutihan pajak kendaraaan dan diskon pokok pajak.
"Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi penumpukan pelayanan di gerai maupun kantor Samsat karena antusiasme masyarakat terhadap program pemberian insentif, maka kami berikan pengaturan pelayanan ganjil genap seperti demikian," sambungnya.
Namun pelayanan ini berlaku untuk tunggakan yang di bawah tahun 2021 (2016-2020).
Untuk jam operasional pelayanan dibuka dari hari Senin-Jumat dari pukul 08:00-15:00 WIB.
Herlina menyebut belum mengetahui secara pasti sampai kapan aturan tersebut berlaku.
"Belum ada informasi lebih lanjut yang kami terima," tutupnya.
Sekadar informasi, program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali hadir di beberapa provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Buat Patokan Nego Harga Saat Beli Motor Bekas, Simak Nih Biaya Balik Nama Kendaraan di Jakarta
Program ini ini diketahui berlaku mulai Agustus 2021.
Tak hanya berlaku satu bulan saja, beberapa program tersebut berlaku hingga akhir tahun 2021.
Setiap Setiap daerah memiliki ketentuan dan syaratnya masing-masing sebelum pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan.
Syarat membayar pajak kendaraan
Pajak kendaraan harus dibayar setiap tahunnya, termasuk juga pengesahan STNK atau perpanjangan STNK.
Ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat perpanjangan STNK tahunan sekaligus syarat bayar pajak mobil, antara lain:
1. STNK asli dan fotokopinya sebanyak 2 lembar.
2. BPKB asli (sifatnya hanya diperlihatkan saja kok ke petugas) dan fotokopi.
3. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan. Nah, kalau mau perpanjang STNK mobil perusahaan disiapkan juga fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP dan TDP perusahaan.
4. Surat kuasa kalau orang lain yang mengurus pajak kamu
5. Formulir perpanjangan STNK (ini bisa diambil di kantor SAMSAT).
Baca Juga: Cepetan Bayar Pajak Kendaraan Diskon 50 Persen, Ini Keringanan Lainnya
Terdapat beberapa berkas dan syarat bayar pajak yang harus disiapkan sebelum datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan. Kira-kira apa saja?
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan pemilik mobil.
- Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan fotokopi.
- Uang sesuai tagihan.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi (khusus pajak 5 tahunan).
- Formulir cek fisik kendaraan di samsat (khusus pajak 5 tahunan).
Source | : | GridOto.com,Instagram |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR