MOTOR Plus-Online.com - Buat pemilik kendaraan yang bertemu debt collector di jalan bisa keluarin kata ajaib ini.
Ulah debt collector yang suka menarik paksa kendaraan di jalan bisa berhentu pakai kata ajaib ini.
Kata tersebut yakni menanyakan kelengkapan administrasi seperti surat-surat atau dokumen.
Seperti yang dijelaskan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris dalam proses penagihan ke debitur, debt collector diwajibkan membawa sejumlah kelengkapan administrasi, surat-surat atau dokumen.
Riswinandi Idris menjelaskan, dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector ialah, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan bukti jaminan fidusia.
"Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan," ujar Riswinandi Idris dalam sebuah diskusi virtual, (26/7/2021).
Kalau debt collector tidak menunjukkan kelengkapan administrasi atau dokumen tersebut.
Debitur atau pemotor bisa menanyakan dokumen-dokumen tersebut agar terhindar dari oknum debt collector.
Baca Juga: Debt Collector Panas Dingin Terancam Jadi Pengangguran, 6 Aplikasi Mata Elang Terancam Diblokir
Baca Juga: Siaga 24 Jam, Nomor Telepon Ini Bikin Debt Collector Sangar Jadi Ciut
Sementara itu bagi perusahaan pembiayaan, sebelum melakukan aksi penagihan dan penarikan jaminan diwajibkan untuk mengirim surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur terkait kondisi kolektabilitas yang sudah macet.
"Sehingga tidak ada lagi dispute," ujar Riswinandi.
Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan penagihan utang.
Namun begitu, Riswinandi Idris menyebutkan, pada pelaksanaannya debt collector selaku pihak ketiga kerap kali melakukan penagihan dilakukan dengan aksi yang tidak menyenangkan.
Baca Juga: Cuma Telepon 3 Angka Ini, Debt Collector Bisa Lari Terbirit-birit
Oleh karenanya, OJK meminta kepada perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap prosedur penagihan yang dilakukan debt collector.
"Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku," pungkas Riswinandi Idris.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR