Apes, Niat Kabur Dari Razia, Peserta Sunmori Malah Tabrak Motor Polisi

Indra Fikri - Senin, 23 Agustus 2021 | 15:55 WIB
Instagram.com/infotangerang.id
Apes, niat kabur dari razia kepolisian, peserta sunday morning ride (sunmori) malah tabrak motor polisi.

MOTOR Plus-online.com - Apes, niat kabur dari razia kepolisian, peserta sunday morning ride (sunmori) malah tabrak motor polisi.

Peristiwa itu terjadi di Jl BSD Raya Utama, Tangerang Selatan, pada Minggu (22/8/2021) pagi.

“Tadi pada saat anggota kami sedang patroli mencari kendaraan yang kebut-kebutan terus kemudian di tengah jalan berpapasan dengan kendaraan yang melawan arus,” buka Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Dicky Dwi Priambudi, Minggu (22/8/2021).

Rombongan sunmori tersebut terlihat berusaha kabur saat petugas tiba di lokasi.

Ketika hendak kabur, mereka malah melawan arus dan menabrak petugas yang ke sisi kanan jalan.

“Kemudian petugas berusaha menghindar ke kanan, dan kebetulan dari sisi yang bersamaan pengendara yang melawan arus tersebut juga belok ke arah yang sama. Berusaha untuk kabur. Dia sudah menabrak petugas kami,” kata AKP Dicky.

Terkait hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pemotor yang tertangkap razia tidak boleh kabur atau menghindar.

“Tujuan diberhentikan itu dengan pertimbangan-pertimbangan keamanan, keselamatan, atau penertiban bersama,” ucap Sony.

Baca Juga: Kejadian Lagi, Sunmori di Tangerang Kembali Makan Korban, Seorang Bikers Meregang Nyawa

Baca Juga: Gokil, Cuma Mau Sunmori Sultan Andara Raffi Ahmad Borong Motor Satu Truk

Sony melanjutkan, kalau sampai dengan sengaja menghindar atau melarikan diri dari penertiban petugas artinya tidak hanya melawan hukum, pertimbangkan juga jika sampai mencelakai pihak lain risikonya bisa berlapis.

“Tindakan terbaik saat ada razia atau dikejar petugas kepolisian adalah mematuhi hukum dengan berhenti dan menyelesaikan masalah tersebut. Jadilah pengemudi yang bertanggung jawab atas tindakannya,” ungkapnya.

Sementara itu, pemerhati masalah transportasi Budiyanto, yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, petugas kepolisian berwenang untuk menghentikan kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi.

“Apabila tidak mau berhenti, ketentuan sanksinya diatur pasal 282, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ujar Budiyanto.

Menurut Budiyanto, sikap tidak mematuhi perintah petugas termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.

“Kalau ada unsur kesengajaan bisa nanti diarahkan ke tindak pidana hukum, seperti penganiayaan atau percobaan pembunuhan, tergantung hasil pemeriksaan,” katanya.

Baca Juga: Kok Bisa Biker Sunmori yang Tabrak Emak-emak Sampai Tewas di Bintaro Gak Dipenjara?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh INFO TANGERANG (@infotangerang.id)

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Niatnya Kabur dari Razia, Pengendara Motor di Tangerang Selatan Malah Tabrak Polisi

Source : TribunSolo.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular