MOTOR Plus-online.com - Tenang masih ada bantuan uang cash dari pemerintah yang dibagikan kepada masyarakat.
Pemilik rekening bank pemerintah dan swasta dapat bantuan Rp 1 juta buruan cek ATM, ini ciri orang yang dapatnya.
Bantuan pemerintah ini untuk menambah penghasilan warga akibat terdampak PPKM darurat.
Sesuai dengan tujuannya, bantuan tersebut berupa subsidi upah atau subsidi gaji.
Pemerintah dalam pelaksanaannya memberi nama progam ini yaitu Bantuan Subsidi Gaji atau BSU bagi warga yang tinggal di wilayah PPKM.
Bagi yang masih punya cicilan motor lumayan bisa buat bayar angsuran bulunan.
Untuk saat ini sudah memasuki tahap kedua dan ditransfer untuk 2,25 juta orang penerima.
Penyaluran subsidi gaji atau subsidi upah tahap pertama sebelumnya telah diberikan kepada sekitar 1 juta penerima.
Baca Juga: Bikers Termasuk 2,25 Juta Penerima, Bantuan Rp 1 Juta Sudah Ditransfer, Langsung Cek ATM
Total pemerintah menargetkan penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 8,7 juta orang dengan anggaran berjumlah Rp 8,79 triliun.
Pekerja punya rekening pemerintah atau Bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), bantuan upah langsung ditransfer ke rekening.
Bagi yang memiliki rekening di bank swasta, akan dibuatkan rekening di Bank Himbaa oleh Kemnaker, bekerja sama dengan bank dan perusahaan tempat bekerja.
Ciri Penerima Bantuan
Bagi masyarakat yang menerima bantuan memiliki ciri atau syarat yang punya NIK atau nomor induk KTP.
Syarat lainnya sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni.
Berbeda dari tahun sebelumnya, bantuan kali ini untuk pekerja dengan gaji paling besar Rp 3,5 juta, bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: Siap-siap Bantuan Rp 2,4 Juta dan Bantuan Kuota Internet 15 GB Disalurkan Untuk Mahasiswa
Pekerja di PHK dan resign
Mengutip Kompas.com, 20 Agustus 2021, pekerja korban (PHK) dan karyawan resign berpeluang dapat BSU dengan syarat tertentu.
“Kalau yang di-PHK selama BPJS Ketenagakerjaannya belum dinonaktifkan per 30 Juni 2021 kemungkinan masih bisa dapat,” ujar Anggota Biro Humas Kemnaker Rintoko.
Program ini disebutkan bahwa tak ada potongan besaran BSU bagi korban PHK dan resign ini.
Untuk pengecekan korban PHK masih aktif BPJS Ketenagakerjaan atau tidak dapat dilakukan melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Update BSU Tahap 2 Cair untuk 2,25 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Penerimanya.
KOMENTAR