MOTOR Plus-Online.com - DKI Jakarta lagi punya program yang bikin girang pemilik kendaraan.
Soalnya ada pemutihan denda pajak kendaraan.
Gak sampai disitu, pemilik kendaraan juga dapat diskon pokok pajak kendaraan bermotor.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 60 Tahun 2021 mengenai Insentif Fiskal Tahun 2021.
"Benar. Pergub No. 60 Tahun 2021 berisi antara lain keringanan penghapusan sanksi dan pengurangan pokok," jelas Andri dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dikutip dari Gridoto.com.
Dalam aturan tersebut tertulis untuk pajak sebelum 2021 dapat keringanan pokok sebesar 5 persen.
Keringanan tersebut wajib dibayar pada periode Agustus-September ya.
Sementar pasal 7 menjelaskan pemilik kendaraan berhak mendapatkan diskon 10 persen jika membayar periode Agustus.
Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Langsung Bayar Jangan Lewat Tanggal Segini
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR