MOTOR Plus-Online.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan status PPKM untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Wilayah algomerasi yang tadinya masuk ke PPKM level 4 kini turun menjadi PPKM level 3.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus di beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Jokowi di akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
"Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021," sambungnya.
Meski begitu PPKM tetap diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.
Tercatat angka covid mulai turun, namun Jokowi tetap meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang ketat," tegasnya.
PPKM Level ini ada beberapa aturan yang berubah.
Baca Juga: Bikers Termasuk 2,25 Juta Penerima, Bantuan Rp 1 Juta Sudah Ditransfer, Langsung Cek ATM
Meski begitu, untuk aturan berkendara tetap sama.
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus:
1. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Namun untuk transportasi umum terdapat kelonggaran kapasitas penumpang nih.
Penumpang pada transportasi umum, seperti angkutan massal, taksi online, taksi konvensional, kendaraan sewa atau rental, dengan kapasitas maksimal 70 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR