MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai kurang bawa duit saat bayar pajak motor, begini tanda motor yang terkena pajak progresif.
Brother yang punya motor lebih dari satu atau baru saja menjual motor, harus paham dengan yang namanya pajak progresif.
Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.
Jadi, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.
Contohnya begini, brother menjual motor ke orang lain tapi tidak melakukan balik nama kepemilikan motor tersebut.
Nah maka pajak progresif akan ditanggungkan kepada pemilik lama, karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik motor tersebut masih sama.
Artinya, jika pemilik kendaraan menjual kendaraan bermotor kepada orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama sehingga Anda tidak lagi membayar pajak progresif untuk kendaraan tersebut.
Adanya aturan mengenai pajak progresif pada kendaraan untuk wilayah Jakarta, sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR