MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai kurang bawa duit saat bayar pajak motor, begini tanda motor yang terkena pajak progresif.
Brother yang punya motor lebih dari satu atau baru saja menjual motor, harus paham dengan yang namanya pajak progresif.
Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.
Jadi, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.
Contohnya begini, brother menjual motor ke orang lain tapi tidak melakukan balik nama kepemilikan motor tersebut.
Nah maka pajak progresif akan ditanggungkan kepada pemilik lama, karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik motor tersebut masih sama.
Artinya, jika pemilik kendaraan menjual kendaraan bermotor kepada orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama sehingga Anda tidak lagi membayar pajak progresif untuk kendaraan tersebut.
Adanya aturan mengenai pajak progresif pada kendaraan untuk wilayah Jakarta, sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Nah biar lebih jelas, ternyata ada tanda atau kode pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi kendaraan yang terkena pajak progresif.
Coba cek STNK brother, lalu cari halaman Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna cokelat.
"Contoh angka di atas 550 001, angka 550 berarti orang pribadi, sementara 001 yaitu kepemilikan pertama. Posisinya persis disamping kiri tulisan "berlaku sampai" pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)," ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta kepada GridOto.com, Rabu (18/8/2021).
Lalu, jika tertera angka 002, 003, dan seterusnya, artinya kendaraan sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kendaraan tersebut adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3, dan seterusnya
"Jika memang kendaraan tersebut sudah bukan merupakan kepemilikan wajib pajak, silakan ajukan lapor jual agar data kendaraan tidak terlink ke data wajib pajak," ucapnya.
Berdasarkan draft Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
Baca Juga: Buat Patokan Nego Harga Saat Beli Motor Bekas, Simak Nih Biaya Balik Nama Kendaraan di Jakarta
4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR