Asyik, Bayar Pajak Motor Makin Mudah Sambil Rebahan Pakai Aplikasi Signal

Indra GT - Selasa, 24 Agustus 2021 | 09:10 WIB
@tmcpoldametro
Aplikasi SIGNAL bisa bayar pajak kendaraan tahunan

Baca Juga: Gratis Urus Pajak Motor Mati dan Bebas Denda, Cepet ke Samsat Terdekat Sebelum Waktunya Habis

Langkah pertama download aplikasi Signal di Playstore, saat ini belum terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas.

Setelah diinstal dalam smartphone lalu ikuti langkah dalam lakukan pengaktifan aplikasi Signal dengan menyiapkan NIK dan nomer HP yang hendak didaftarkan.

Langkah kedua adalah mendaftarkan kendaraan dalam aplikasi Signal untuk melakukan pembayaran pajak.

Aplikasi Signal bisa mendaftarkan lebih dari satu kendaraan untuk lakukan pembayaran pajak.

Baca Juga: Bawa STNK, BPKB dan KTP ke Samsat Terdekat, Urus Pajak Motor Mati Gratis dan Bebas Denda

Setelah seluruh langkah dilewati baru kita bisa membayar pajak motor.

Yang perlu diingat buat pembayar pajak motor, aplikasi Signal hanya mengeluarkan kode pembayaran.

Setelah kode pembayaran keluar wajib pajak tetap membayar pajak melalui bank yang ditujuk untuk melakukan pembayaran pajak motor.

Pembayaran pajak bisa dilakukan secara online dengan menggunakan M-Banking.

Baca Juga: Asal Mau Selfie Bayar Pajak Motor atau Mobil Gak Perlu KTP, STNK dan BPKB Asli

Setelah melakukan pembayaran maka lakukan pengecekan proses dalam aplikasi Signal.

Setelah terverifikasi pembayaran di aplikasi Signal maka tinggal tunggu penerbitan E-TBKP, E-Pengesahan dan E-KD sambil rebahan di rumah.

Mudah kan sekarang bayar pajak motor bisa sambil rebahan dirumah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aplikasi Samolnas Tidak Bisa Digunakan, Polisi Siapkan Aplikasi Signal",

Source : Kompas.com
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular