MOTOR Plus-online.com - Banyak bikers ingin menggunakan pelat nomer cantik pada motornya cuma 3 atau 2 angka saja.
Untuk Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomer yang terdiri dari huruf dan angka.
Untuk huruf di awal plat nomer untuk menandakan dari derah mana diterbitkan yang terdiri dari satu dan dua huruf saja.
Sedangkan huruf dibelakang plat nomer yang terdiri maksimal 3 huruf juga untuk mengetahui dimana kendaraan diregistrasikan.
Sedangkan angka merupakan Nomer Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang diberikan oleh Kepolisian.
Untuk mobil sudah banyak yang menggunakan nomer cantik di plat nomer denga 3 angka atau 2 angka saja.
Bagaimana dengan plat nomer cantik untuk motor, bisa gak cuma menggunakan 3 atau dua angka saja?
Dikutip dari YouTubenya NTMC Channel terkuak ternyata plat nomer motor tidak bisa menggunakan angka cantik berjumlah 3 atau 2 angka saja.
Baca Juga: Polisi Mengincar 7 Model Plat Nomor Saat Razia Untuk Ditilang
Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu Nih! Alasan Apapun Copot Plat Nomor Pasti Ditilang, Begini Penjelasan Polisi
Baca Juga: Bikers Sudah Tahu Belum? Ini Daftar Pelat Nomor Menteri dan Pejabat di Indonesia
Source | : | YouTube NTMC Channel |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR