Dispensasi Perpanjangan SIM Sudah Berakhir, Ingat Lagi Nih Cara Perpanjang SIM dari Rumah Sambil Rebahan

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Selasa, 24 Agustus 2021 | 12:44 WIB
Kompas.com
Gambar ilustrasi. Dispensasi Perpanjangan SIM Sudah Berakhir, Ingat Lagi Nih Cara Perpanjang SIM dari Rumah Sambil Rebahan


MOTOR Plus-online.com - Dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah tidak dilanjutkan lagi.

Seperti yang brother ketahui, saat ini pemerintah memang resmi memperpanjang PPKM Jawa-Bali sampai 30 Agustus 2021.

Meski begitu, beberapa kota tidak lagi menerapkan PPKM level 4.

Tapi sudah bisa turun menjadi PPKM level 3, dan beberapa tempat-tempat yang sebelumya ditutup pun perlahan mulai dibuka dengan aturan ketat.

Nah terkait hal tersebut, Korlantas Polri juga menyesuaikan aturan dispensasi perpanjangan SIM nih.

"Untuk pelayanan di Satpas kita mengacu kepada kebijakan pemerintah terkait PPKM," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi kepada GridOto.com, Selasa (24/8/2021).

"Jadi selama Satpas sebagai ruang pelayanan publik sudah bisa beroperasional artinya dispensasi untuk perpanjangan SIM menyesuaikan dengan kebijakan tersebut," sambungnya.

Untuk itu bagi para pemohon diimbau melakukan perpanjangan surat izin mengemudi secara daring via aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 24 Agustus 2021, Syarat Perpanjang Cuma Pakai 2 Kartu Ini

"Masyarakat bisa juga memanfaatkan fasilitas perpanjangan sim dengan menggunakan aplikasi SINAR," katanya.

Cara perpanjang SIM secara online

Berikut cara memperpanjang SIM secara daring melalui aplikasi SINAR.

- Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store

- Masukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna

- Masukkan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition

- Untuk perpanjangan SIM A dan C, pengguna pilih ikon 'SINAR' lalu pilih perpanjangan SIM

- Pilih golongan SIM yang ingin diperpanjang

- Unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

- Permohonan pemeriksaan psikologi dan kesehatan diajukan melalui aplikasi tersebut. Pemohon melakukan pemeriksaan melalui e-rikkes atau elektronik pemeriksaan kesehatan dengan memilih menu registrasi dan memasukkan NIK dan foto selfie.

- Pemohon mendapatkan booking code yang ditunjukkan saat kunjungan ke dokter. Adapun rekomendasi dokter pada aplikasi SINAR adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 19 Agustus 2021, Kenapa Cuma Bisa Perpanjang SIM A dan C?

- Dokter akan melakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi e-rikkes. Apabila pemohon memenuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis. Kalau tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM gagal. Hal itu juga berlaku untuk tes psikologi

- Apabila perpanjangan SIM berhasil, pemohon memilih metode pengiriman, yakni diambil sendiri sesuai Satpas yang dipilih, diambil menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman

- Melakukan pembayaran melalui virtual account BNI
 
- SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman

- Konfirmasi SIM telah diterima

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular