Masih Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Bebas Denda, Cepetan Bayar Ini Syaratnya

Galih Setiadi - Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:19 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi STNK. Ada diskon pajak kendaraan dan bebas denda, ini syaratnya

Selain itu, Ekawati menjelaskan bahwa pendapatan pajak ini peruntukannya juga untuk masyarakat.

"Contohnya untuk penanganan Covid-19, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, banyak sekali manfaat yang kembali lagi, dari masyarakat untuk masyarakat itu sendiri," kata Ekawati.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program yang berlangsung hingga 24 Desember 2021.

"Saya harap, masyarakat dapat memanfaatkan program ini, karena kita tidak tahu ke depan masih ada atau tidak," kata dia.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Jabar, Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular