MOTOR Plus-online.com - Suasana mendadak panas, pemotor terlibat cekcok dengan pengemudi mobil Toyota Fortuner, spion mobil hancur.
Pentingnya jaga emosi saat naik motor di jalan jadi perhatian utama buat bikers.
Selain itu, tetap selalu taat aturan dan waspada ketika berkendara.
Jangan sampai kejadian pemotor Honda BeAT dan pengemudi Fortuner menimpa bikers di jalan.
Kondisi langsung panas begitu pengemudi mobil Toyota Fortuner dan pemotor Honda BeAT terlibat keributan dan nyaris duel.
Kejadiannya berlangsung di Jalan Gunung Sahari Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Insiden keributan tersebut berlangsung hari Rabu (25/8/2021) pagi.
Keributan berujung bikin macet di lokasi, lalu direkam seseorang.
Baca Juga: Langsung Tepar, Oknum Ormas Duel Lawan Debt Collector Jadi Tontonan Pemotor
Baca Juga: Ribut Debt Collector Vs Ojol, Mata Elang Boleh Tarik Kendaraan Asal Penuhi Syarat Ini
Seperti video yang diposting akun Instagram @jurnalwarga.
Keributan melibatkan pemotor Honda BeAT berpelat nomor B 3882 PMV dengan pengemudi Toyota Fortuner berpelat B 1845 PJF.
Keduanya sempat dilerai beberapa driver ojol di lokasi kejadian.
Namun, antara pemotor dan pengemudi mobil rupanya masih terbakar amarah.
Baca Juga: Duh, Valentino Rossi Dan Murid Sengit Di Luar Balapan MotoGP
Saking emosinya, pemotor mengambil helm berwarna biru lalu memukul spion sampai patah.
Sementara itu belum diketahui kronogi keributan.
Lebih jelasnya brother bisa tonton videonya di bawah ini atau klik LINK INI.
View this post on Instagram
Namun brother harus ingat, sebisa mungkin hindari kekerasan di jalan.
Baca Juga: Viral Wanita Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Mau Kabur Motornya Malah Mogok
Kericuhan yang berupa lontaran kata-kata kasar di jalan raya atau keributan bisa dijerat dengan dua pasal sekaligus.
Pasal yang mengatur adalah Pasal 310-321 KUHP tentang Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik.
Atau Pasal lainnya yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Lontaran kata-kata kasar antar pengendara di jalan raya termasuk ke dalam enghinaan/pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 – Pasal 321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Baca Juga: Tegang, Video Ambulans Bawa Bayi Kritis Dihalangi Pemotor Oknum TNI
Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”.
Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan korban tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sakit (pijn/pain) yang dialami, tetapi tidak sampai mengakibatkan luka berat atau tidak dimaksudkan untuk mengakibatkan luka berat, maka penganiayaan tersebut dapat dipidana dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP:
Source | : | instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR