MOTOR Plus-online.com - Akhirnya bisa tidur nyenyak, kenapa Surat Izin Mengemudi (SIM) disebut surat padahal bentuknya seperti kartu.
Masih banyak yang bertanya-tanya, mengapa SIM yang bentuk fisiknya tebal seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) disebutnya surat.
Dosen Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Henry Yustanto mengatakan, makna surat di KBBI ada tiga.
Yaitu, kertas dan sebagainya yang bertulis (berbagai-bagai isi maksudnya), secarik kertas dan sebagainya sebagai tanda atau keterangan; kartu, dan sesuatu yang ditulis; yang tertulis; tulisan.
"Contoh pemakaian, 'surat' tanda anggota, yang dalam hal ini diartikan juga sebagai kartu," kata Henry dikutip dari Kompas.com.
Henry mengatakan, bahwa kata Surat Izin Mengemudi (SIM), itu tidak terlepas dari sejarah peninggalan administrasi zaman penjajahan Hindia Belanda.
"SIM (yang dulunya disebut rijbewijs yang berupa buku kecil berupa lembaran-lembaran, surat-surat) oleh instansi yang mengeluarkannya, dalam hal ini kepolisian, tetap dinamakan sebagai surat, walaupun bentuknya adalah kartu," ucap Henry.
Sementara, jika menilik arti "kartu" dalam KBBI yakni kertas tebal, berbentuk persegi panjang (untuk berbagai keperluan, hampir sama dengan karcis), papan sirkuit terbuat dari plastik, biasanya dipakai sebagai dasar tempel untuk cip.
Baca Juga: Enggak Usah Panik SIM Mati, Tinggal Perpanjang Biayanya Cuma Segini
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Hari Kamis 26 Agustus 2021, Perpanjang SIM wajib Tes Kesehatan Lagi
Dari sisi sejarah, Dosen Jurusan Sejarah Universitas Airlangga Surabaya, Purnawan Basundoro menjelaskan, SIM pada zaman Belanda mirip dengan surat keterangan.
"Saat itu SIM yang disebut Rijbewijs memang lebih lebar," ujar Purnawan di Kompas.com.
Purnawan kemudian menunjukkan dua buah SIM pada zaman sebelum kemerdekaan, dari tahun 1900 dan tahun 1920.
Dua buah SIM tersebut memiliki ukuran yang lebih besar daripada bentuk SIM saat ini.
Bentuk SIM tersebut mirip dengan ijazah saat ini.
"SIM tahun 1900, memang lebih mirip surat daripada kartu. Seperti yang dikeluarkan di Kota Surabaya. Judulnya masih Verklaring, yang artinya surat keterangan, penjelasan, pernyataan, pemberitahuan," jelasnya.
Baca Juga: SIM Mati Saat PPKM Level 3 Gak Perlu Panik, Polisi Berikan Dispensasi Sampai Tanggal Segini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa SIM disebut Surat, dan KK disebut Kartu? Ini Penjelasannya... "
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR