MOTOR Plus-online.com - Penasaran apakah anda dapat bantuan uang dari pemerintah bisa dikenali dari ciri nomor KTP.
Ini ciri NIK KTP dapat bantuang Rp 1 juta dari pemerintah khusus warga tinggal di wilayah PPKM dururat level 3 dan 4.
Bantuan Rp 1 juta diberikan sebagai upah tambahan penghasilan akibat terdampak PPKM tersebut.
Pemberian bantuan Rp 1 juta ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat.
Penyaluran bantuan tersebut dilakukan oleh Kemenaker lewat Bank BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta tersebut mulai dicairkan dari 10 Agustus 2021 lalu.
Bantuan subsidi gaji atau upah sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus, sehingga total penerima mendapat Rp 1 juta.
Namun bagaimana cara tahu bahwa masyarakat dapat bantuan Rp 1 juta tersebut.
Masyarakat diminta memasukkan atau input nomor KTP atau NIK masing-masing.
Berikut ini langkah-langkahnya menurut penelusuran Kompas.com, Minggu (22/8/2021):
1. Buka website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
Selanjutnya akan muncul seperti di dalam HP di bawah ini.
2. Isi NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera pada KTP
3. Isi nama lengkap Anda sesuai yang tertera pada KTP
4. Isi tanggal lahir Anda dengan format (hh/bb/tttt)
5. Klik centang pada captcha Klik "Lanjutkan".
Baca Juga: Cukup Duduk Manis dan Unduh Aplikasi Ini di HP, Bantuan Pemerintah Bisa Cair Modal KTP dan KK
Jika Anda penerima BSU, keterangan yang akan didapatkan adalah sebagai berikut:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Namun jika bukan penerima BSU, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
"Mohon maaf, data tidak ditemukan. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Agen 175 / BPJSTKU".
Kategori calon penerima BSU
Di laman tersebut juga dijelaskan kategori calon penerima BSU, yakni:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja/buruh penerima upah.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
5. Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Tanda Anda Menjadi Calon Penerima BSU Subsidi Gaji.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR