Enak Banget Masa Berlaku SIM Habis Cukup Diperpanjang, Biaya Resminya Cuma Segini

Galih Setiadi - Kamis, 26 Agustus 2021 | 20:15 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi SIM

MOTOR Plus-online.com - Asyiknya masa berlaku SIM habis tinggal diperpanjang gak perlu bikin baru lagi.

Kabar gembira buat bikers, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah jatuh tempo cukup proses perpanjangan.

Lagi ada program keringanan atau dispensasi SIM di tengah pemberlakuan PPKM.

Jangan sampai kelewat, masa dispensasi SIM cuma berlaku sebentar.

Dispensasi SIM digelar di beberapa daerah, salah satunya DKI Jakarta.

Seperti yang brother ketahui, pemerintah memang resmi memperpanjang PPKM Jawa-Bali sampai tanggal 30 Agustus 2021.

Walaupun diperpanjang, DKI Jakarta mengalami penurunan level pada PPKM kali ini.

Karena itulah pihak kepolisian memberikan lagi dispensasi perpanjangan SIM.

Baca Juga: SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Biayanya Cuma Segini

Baca Juga: SIM Mati Jangan Dibuang Dulu Masih Bisa Diperpanjang di 51 Daerah Ini Buruan Diurus Jangan Telat

Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, dispensasi perpanjangan SIM ini berlangsung sampai 7 September 2021.

Adapun dispensasi SIM diberikan kepada bikers yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 23-30 Agustus 2021.

Jadi bikers bisa melakukan perpanjangan mulai tanggal 31 Agustus sampai 7 September 2021 mendatang.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme SIM baru," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.

Instagram.com/TMCPoldaMetro
Jajaran Polda Metro jaya kasih keringanan perpanjang SIM

Baca Juga: Bisa Tidur Nyenyak, Kenapa SIM Disebut Surat Padahal Bentuknya Kartu

Saat perpanjang SIM, jangan lupa bawa persyaratan seperti:

  • KTP asli dan fotocopy
  • SIM lama yang masih berlaku dan fotocopy SIM
  • Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi).

Baca Juga: Pembalap Dunia Akhirnya Punya SIM C, Langsung Beli Moge Rp 300 Juta

Jangan lupa siapkan uang untuk perpanjang SIM.

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut daftar biaya perpanjang SIM:

  • Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.

Mumpung ada keringanan, cek SIM brother sekarang juga, siapa tahu perlu diperpanjang...

Source : Instagram.com/tmcpoldametro
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular