MOTOR Plus-online.com - Bikin kaget ternyata debt collector punya banyak nama sebutan atau panggilan, awas motor dirampas.
Keberadaan debt collector di pinggir jalan memang dirasa cukup meresahkan masyarakat.
Incaran debt collector yang beroperasi secara bergerombol ini jelas motor kreditan yang nunggak bayar.
Saat ada korbannya, debt collector langsung beraksi dengan menghardik pemilik motor bahkan merampasnya.
Sudah beberapa kali perampasan motor oleh debt collector berujung bentrokan di jalan.
Tapi yang harus diingat ternyata debt collector punya nama istilah yang banyak, masyarakat harus tahu nih.
Debt collector punya banyak sebutan halus meskipun secara artinya sih sama saja.
Seperti yang disampaikan Muhammad Fajar Triananda, Direktur PT Jostien Sukses Sejahtera (JSS), sebuah perusahaan penyedia jasa Professional Collector.
Baca Juga: Debt Collector Panas Dingin Terancam Jadi Pengangguran, 6 Aplikasi Mata Elang Terancam Diblokir
"Banyak istilah yang bisa kita dengar tentang istilah debt collector di lapangan. Terkadang setiap orang atau daerah mempunya istilah masing-masing," ujar Fajar lewat pesan singkat, beberapa waktu lalu.
"Ada yang menyebut sebagai external collector, professional collector, desk collector, petugas penyelesaian kredit bermasalah, jasa penagih, juru tagih, juru sita, mata elang, dan lain-lain," jelasnya.
Bahkan, ia mengatakan kalau istilah debt collector itu sendiri membuat kesan seram yang selalu ditimbulkan atas profesi ini.
Sebagai informasi, debt collector sebenarnya adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dengan debitur dalam hal penagihan utang.
Penagihan tersebut hanya dilakukan apabila kualitas tagihan kredit yang dimaksud telah termasuk dalam kategori kolektibilitas diragukan, macet, dan bermasalah.
Penggunaan jasa debt collector biasanya terkait dengan utang piutang yang telah memasuki kriteria kredit macet.
Pada dasarnya, tidak ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang debt collector di Indonesia.
Namun dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.14/20/DPNP Perihal Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain, mengatur mengenai tata cara pelaksanaan alih daya.
Baca Juga: Cara Atasi Debt Collector Main Tarik Paksa Motor, Muka Langsung Pucat
Salah satunya termasuk kegiatan penagihan utang oleh Perusahaan Penyedia Jasa (PPJ) yaitu pihak ketiga yang secara umum masyarakat lebih mengenal dengan sebutan debt collector.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR