MOTOR Plus-online.com - Dendanya bisa bikin saldo rekening jadi tipis, bikers jangan coba-coba merokok saat riding.
Saat ini masih ada saja bikers atau pengguna kendaraan yang merokok sambil berkendara.
Padahal sudah pasti hal tersebut bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.
Merokok saat berkendara sudah tentu mengurangi konsentrasi, sehingga bukan tidak mungkin bisa membuat terjadinya kecelakaan.
Selain itu abu dan bara yang dihasilkan rokok juga bisa terbang dan mengenai pengendara lain.
Bahkan beberapa kali ada pengendara motor yang terkena abu dan bara api rokok ke matanya, yang berasal dari pengendara motor di depannya.
Dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, larangan merokok saat berkendara sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 Pasal 6.
Yang isinya, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."
Baca Juga: Hore Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda, Buruan Ikutan Pemutihan Caranya Gampang
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) August 26, 2021
Dan dikutip dari Kompas.com, merokok saat berkendara juga ada sanksinya lho.
Hal itu dikatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir beberapa waktu lalu.
Nasir menggatakan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.
Nah jadi masih mau nekat merokok saat berkendara lagi?
Source | : | Kompas.com,twitter.com/TMCPoldaMetro |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR