Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan tahun pajak di bawah tahun 2021 dan dengan periode pembayaran Agustus sampai September akan mendapatkan keringanan sebesar 5 persen.
Masih dengan tahun pajak di bawah 2021, sanksi administrasinya atau denda pajak kendaran dihapus.
Lalu pembayaran PKB dengan tahun pajak 2021 dan periode pembayaran Agustus akan mendapatkan keringanan sebesar 10 persen.
Untuk sanksi administrasi tidak dihapuskan atau tetap wajib dibayar.
Buat pembayaran PKB dengan tahun pajak 2021 dan periode pembayaran September akan mendapatkan keringanan sebesar 5 persen.
Kemudian untuk sanksi administrasi tidak dihapuskan.
Sementara pembayaran BBNKB untuk kriteria penyerahan kedua dan dengan periode pembayaran Agustus sampai dengan Desember akan mendapatkan keringanan sebesar 50 persen.
Kemudian sanksi administrasinya dihapuskan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR