Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu bilang kebijakan diberikan bersamaan dengan perayaan HUT RI ke-76 yang resmi diundangkan sejak 16 Agustus 2021.
Sementara aturan ini memberikan keringanan pembayaran pajak di wilayah DKI Jakarta sekaligus menghapuskan sanksi administrasi.
"Saat ini Pemprov DKI Jakarta mempunyai kebijakan insentif fiskal tahun 2021 di Pergub 60 Tahun 2021, termasuk untuk PKB dan BBNKB," tuturnya mengutip Kompas.com.
Insentif atau keringanan ini berlaku selama pembayaran pajak kendaraan periode Agustus hingga September 2021.
Baca Juga: Sebelum ke Samsat Cek Pajak Kendaraan Lewat Online, Begini Caranya
Skema pemberian insentif ini akan terbagi menjadi beberapa kriteria dan besaran potongan juga akan disesuaikan dengan periode pembayaran PKB dan BBNKB.
Tunggu apalagi, cek pajak kendaraan brother sekarang, segera bayar kalau belum diperpanjang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Diskon dan Hapus Denda Pajak Kendaraan di DKI, Ini Syaratnya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR