Makin Enteng Bayar Pajak Kendaraan Ada Diskon dan Bebas Denda, Catat Masa Berlakunya

Galih Setiadi - Jumat, 27 Agustus 2021 | 12:10 WIB
Warta Kota
Ilustrasi bayar pajak kendaraan

Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu bilang kebijakan diberikan bersamaan dengan perayaan HUT RI ke-76 yang resmi diundangkan sejak 16 Agustus 2021.

Sementara aturan ini memberikan keringanan pembayaran pajak di wilayah DKI Jakarta sekaligus menghapuskan sanksi administrasi.

"Saat ini Pemprov DKI Jakarta mempunyai kebijakan insentif fiskal tahun 2021 di Pergub 60 Tahun 2021, termasuk untuk PKB dan BBNKB," tuturnya mengutip Kompas.com.

Insentif atau keringanan ini berlaku selama pembayaran pajak kendaraan periode Agustus hingga September 2021.

Baca Juga: Sebelum ke Samsat Cek Pajak Kendaraan Lewat Online, Begini Caranya

Skema pemberian insentif ini akan terbagi menjadi beberapa kriteria dan besaran potongan juga akan disesuaikan dengan periode pembayaran PKB dan BBNKB.

Tunggu apalagi, cek pajak kendaraan brother sekarang, segera bayar kalau belum diperpanjang.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Diskon dan Hapus Denda Pajak Kendaraan di DKI, Ini Syaratnya"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular