MOTOR Plus-online.com - Jangan lupa bayar pajak kendaraan lagi ada banyak keringanan.
Makin enteng bayar pajak kendaraan ada diskon dan bebas denda, buruan diurus.
Mumpung ada diskon pajak kendaraan dan juga keringanan pajak lainnya.
Pokoknya jangan sampai kelewat, syarat-syarat buat ikutan program tersebut juga mudah.
Program tersebut diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut mulai diberikan bersamaan dengan perayaan HUT RI ke-76 yang resmi diundangkan sejak 16 Agustus 2021.
Sementara aturan ini memberikan keringanan pembayaran pajak di wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, pihaknya juga membebaskan sanksi administrasi atau denda pajak, dengan beberapa ketentuan.
Baca Juga: Warga Lampung Buruan ke Samsat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bebaskan Semua Tunggakan
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan tahun pajak di bawah tahun 2021 dan dengan periode pembayaran Agustus sampai September akan mendapatkan keringanan sebesar 5 persen.
Masih dengan tahun pajak di bawah 2021, sanksi administrasinya atau denda pajak kendaran dihapus.
Lalu pembayaran PKB dengan tahun pajak 2021 dan periode pembayaran Agustus akan mendapatkan keringanan sebesar 10 persen.
Untuk sanksi administrasi tidak dihapuskan atau tetap wajib dibayar.
Buat pembayaran PKB dengan tahun pajak 2021 dan periode pembayaran September akan mendapatkan keringanan sebesar 5 persen.
Kemudian untuk sanksi administrasi tidak dihapuskan.
Sementara pembayaran BBNKB untuk kriteria penyerahan kedua dan dengan periode pembayaran Agustus sampai dengan Desember akan mendapatkan keringanan sebesar 50 persen.
Kemudian sanksi administrasinya dihapuskan.
Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu bilang kebijakan diberikan bersamaan dengan perayaan HUT RI ke-76 yang resmi diundangkan sejak 16 Agustus 2021.
Sementara aturan ini memberikan keringanan pembayaran pajak di wilayah DKI Jakarta sekaligus menghapuskan sanksi administrasi.
"Saat ini Pemprov DKI Jakarta mempunyai kebijakan insentif fiskal tahun 2021 di Pergub 60 Tahun 2021, termasuk untuk PKB dan BBNKB," tuturnya mengutip Kompas.com.
Insentif atau keringanan ini berlaku selama pembayaran pajak kendaraan periode Agustus hingga September 2021.
Baca Juga: Sebelum ke Samsat Cek Pajak Kendaraan Lewat Online, Begini Caranya
Skema pemberian insentif ini akan terbagi menjadi beberapa kriteria dan besaran potongan juga akan disesuaikan dengan periode pembayaran PKB dan BBNKB.
Tunggu apalagi, cek pajak kendaraan brother sekarang, segera bayar kalau belum diperpanjang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Diskon dan Hapus Denda Pajak Kendaraan di DKI, Ini Syaratnya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR