Jangan Panik Dikasih Slip Merah atau Slip Biru Saat Ditilang Polisi, Nih Bedanya

M. Adam Samudra,Galih Setiadi - Jumat, 27 Agustus 2021 | 13:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi slip merah dan slip biru pada surat tilang

MOTOR Plus-online.com - Saat ditilang polisi, pelanggar sering mendapat surat tilang berupa slip merah atau slip biru.

Gak usah panaik dapet slip merah atau slip biru saat ditilang polisi, ternyata ini bedanya.

Meski sudah ada sistem tilang elektronik, nyatanya Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu (tilang) manual masih diberikan

Bagi yang nekat melanggar, siap-siap dapat surat tilang dari polisi.

Nantinya polisi bakal kasih slip merah atau slip biru, salah satu saja.

Adapun tertulis juga pasal yang menjerat para pelanggar lalu lintas.

Namun, belum semua paham perbedaan antara slip merah dan slip biru.

Ternyata, perbedaan slip merah atau slip biru gak sesulit yang dibayangkan.

Baca Juga: Asal STNK Masih Hidup Walau Pajak Motor Mati Tak Bisa Ditilang? Polisi Kasih Penjelasan Sebenarnya

Baca Juga: Masuk Agustus Jangan Kemana-mana Pengguna Motor Matic dan Moge Diincar Polisi Ditilang Rp 500 Ribu

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular