SIM Mati Jangan Langsung Dibuang, Bisa Diperpanjang Sampai Tanggal Segini

Erwan Hartawan - Minggu, 29 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi SIM Mati jangan langsung dibuang, masih bisa diperpanjang

MOTOR Plus-Online.com - SIM mati memang sudah tidak ada gunanya.

Banyak pengendara langsung membuang SIM mati.

Memang menurut aturan, SIM yang mati nantinya pengendara wajib membuat baru dari awal.

Tapi jangan dulu dilakuin, ternyata SIM mati masih bisa diperpanjang.

Ingat nih beberapa wilayah kasih dispensasi perpanjang SIM.

Dispensasi SIM digelar di beberapa daerah, salah satunya DKI Jakarta.

Tapi jangan sampai kelewat, soalnya dispensasi SIM cuma berlaku sebentar.

Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, dispensasi perpanjangan SIM ini berlangsung sampai 7 September 2021.

Baca Juga: Enak Banget Masa Berlaku SIM Habis Cukup Diperpanjang, Biaya Resminya Cuma Segini

Baca Juga: Keren Nih Penerapan Protokol Kesehatan di Satpas SIM Wilayah Ini, Ada ATM Khusus Buat yang Gak Pakai Masker

Adapun dispensasi SIM diberikan kepada bikers yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 23-30 Agustus 2021.

Jadi bikers bisa melakukan perpanjangan mulai tanggal 31 Agustus sampai 7 September 2021 mendatang.

Twitter.com/TMCPoldaMetro
Jajaran Polda Metro jaya kasih keringanan perpanjang SIM

"Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme SIM baru," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.

Saat perpanjang SIM, jangan lupa bawa persyaratan seperti:

- KTP asli dan fotocopy
- SIM lama yang masih berlaku dan fotocopy SIM
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi).

Baca Juga: Jangan Galau Perkara SIM Mati, Bisa Diurus dan Diperpanjang di 51 Daerah Ini, Mana Aja Tuh?

Jangan lupa siapkan uang untuk perpanjang SIM.

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut daftar biaya perpanjang SIM:

- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular