SIM Mati Bisa Diperpanjang Ketahui Persyaratan dan Biaya yang Harus Dikeluarkan, Ternyata Murah Loh

Aong - Senin, 30 Agustus 2021 | 08:45 WIB
Erwan/ Motor Plus
Perpanjang SIM mati ketahui persyaratan dan biayanya

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang frustasi SIM mati langsung dibuang karena dianggap tidak bisa diperpanjang.

SIM mati bisa diperpanjang ketahui persyaratan dan biaya yang harus dikeluarkan, ternyata murah loh asal lewat jaur resmi.

Seperti kita ketahui SIM yang sudah kedaluarsa atau lewat masa berlakunya sang pemilik harus bikin baru lagi kan?

Namun sekarang polisi kasih dispensasi atau keringanan bagi yang mau memperpanuang SIM mati.

Beberapa daerah kasih keringanan perpanjang SIM mati untuk dihidupkan kembali. 

Adapun daerah yang memberik kesempatan perpanjang SIM mati yaitu DKI Jakarta.

Adanya keringanan atau dispensasi perpanjangan SIM mati karena DKI Jakarta yang masih dalam penerapan PPKM Darurat.

Walau adanya keringanan, tapi ada ketentuan yang wajib brother ketahui.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 30 Agustus 2021, SIM Mati Bisa Perpanjang di Sini

Baca Juga: SIM Mati Jangan Langsung Dibuang, Bisa Diperpanjang Sampai Tanggal Segini

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular