MOTOR Plus-online.com - Banyak yang frustasi SIM mati langsung dibuang karena dianggap tidak bisa diperpanjang.
SIM mati bisa diperpanjang ketahui persyaratan dan biaya yang harus dikeluarkan, ternyata murah loh asal lewat jaur resmi.
Seperti kita ketahui SIM yang sudah kedaluarsa atau lewat masa berlakunya sang pemilik harus bikin baru lagi kan?
Namun sekarang polisi kasih dispensasi atau keringanan bagi yang mau memperpanuang SIM mati.
Beberapa daerah kasih keringanan perpanjang SIM mati untuk dihidupkan kembali.
Adapun daerah yang memberik kesempatan perpanjang SIM mati yaitu DKI Jakarta.
Adanya keringanan atau dispensasi perpanjangan SIM mati karena DKI Jakarta yang masih dalam penerapan PPKM Darurat.
Walau adanya keringanan, tapi ada ketentuan yang wajib brother ketahui.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 30 Agustus 2021, SIM Mati Bisa Perpanjang di Sini
Baca Juga: SIM Mati Jangan Langsung Dibuang, Bisa Diperpanjang Sampai Tanggal Segini
Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, dispensasi perpanjangan SIM ini berlangsung sampai 7 September 2021.
Dispensasi SIM diberikan kepada bikers yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 23-30 Agustus 2021.
Jadi, bikers bisa melakukan perpanjangan mulai tanggal 31 Agustus sampai 7 September 2021 mendatang.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme SIM baru," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.
Jangan lupa sebelum perpanjang SIM lengkapi persyaratannya, yaitu:
1. KTP asli dan fotocopy
2. SIM lama yang masih berlaku dan fotocopy SIM
3. Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi).
Baca Juga: Ini Syarat Gampang Perpanjang SIM Mati Gak Perlu Repot Bikin Baru, Cepet Siapin
Adapun biaya memperpanjang SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut daftar biaya perpanjang SIM:
Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
KOMENTAR