MOTOR Plus-online.com - Masa berlaku SIM mati tinggal proses perpanjang mulai hari ini, biaya resminya murah.
Kabar bagus buat bikers, mulai sekarang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis berlakunya gak perlu bikin baru.
Lagi ada keringanan atau dispensasi perpanjang SIM, buruan manfaatin.
Jangan sampai kelewat masa dispensasi perpanjang SIM cuma sebentar dan ada syaratnya.
Kebijakan tersebut berbarengan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Korlantas Polri kasih dispensasi perpanjang SIM di tengah PPKM.
penyesuaian aturan dispensasi mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1687/VIII/YAN.1.1./2021.
Buat ikutan keringanan perpanjang SIM ini, ada ketentuan yang wajib brother tahu.
Baca Juga: SIM Mati Jangan Langsung Dibuang, Bisa Diperpanjang Sampai Tanggal Segini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR