Sah, Ganjil Genap di Puncak Bogor Belaku Mulai Tanggal Segini

Erwan Hartawan - Selasa, 31 Agustus 2021 | 16:30 WIB
KOMPAS.com - Aditya Maulana
Ganjil genap di Puncak Bogor mulai berlaku

MOTOR Plus-Online.com - Sah ganjil genap di Puncak Bogor mulai berlaku.

Bupati Bogor Ade Yasin bersama Kapolres Bogor AKBP Harun sepakat melaksanakan pemberlakuan sistem ganjil genap di jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Namun untuk pelaksaan bakal dilakukan uji coba terlebih dahulu.

Rencananya uji coba bakal dilakukan pada 3-5 September 2021.

"Kami sepakati untuk uji coba ganjil genap mulai akhir pekan ini selama dua pekan pada Jumat, Sabtu, dan Minggu," kata Kapolres Harun usai rapat evaluasi penanganan lalu lintas Jalur Puncak di Pendopo Bupati Bogor, seperti dikutip dari kompas.com.

Aturan ganjil genap nantinya bakal berlaku untuk semua jenis kendaraan dan semua jenis pelat nomor.

Setidaknya bakal ada tujuh persimpangan yang menjadi fokus petugas dalam pengawas ganjil genap.

"Pengecualiannya hanya untuk kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, bahan bakar, angkot dan pengangkut logistik," kata Harun.

Baca Juga: Ada Kelonggaran, Ganjil Genap Jakarta Cuma 3 Titik Selama PPKM Level 3

Baca Juga: Gak Cuma Di Jalan, Bayar Pajak Kendaraan Berlaku Sistem Ganjil-Genap

Harun mengatakan, ganjil genap ini memimalisir membludaknya kendaraan di wilayah selatan Kabupaten Bogor itu.

Sebelumnya diberikan jalur Puncak Bogor mengalami kepadatan lalu lintas pada 28-29 Agustus 2021 kemarin.

Kepadatan lalu lintas terjadi usai penurunan status Kabupaten Bogor dari level 4 ke level 3 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Terjadi peningkatan jumlah kendaraan di kawasan Puncak hingga 40 persen atau sekitar 38.000 kendaraan.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, apabila uji coba rekayasa lalu lintas tersebut ampuh menangani kepadatan kendaraan, maka pihaknya akan menyiapkan payung hukum untuk penguatan aturan dalam jangka panjang.

"Kita uji coba dulu, kita lihat respons masyarakat. Kalau mengarah pada perbaikan, kita akan minta payung hukumnya. Uji coba juga sambil sosialisasi," ujar Ade.

Baca Juga: Ganjil Genap Berlaku Lagi di Jakarta, Apakah Masih Wajib Bawa STRP Saat Bepergian?

Ade Yasin menegaskan bahwa selain harus mematuhi aturan ganjil genap, pengendara yang hendak menuju kawasan Puncak juga wajib menunjukkan bukti bahwa mereka sudah divaksin.

"Harus sudah terdaftar di aplikasi PeduliLindungi. Karena kita masuk wilayah aglomerasi, jadi surat swab atau antigen tidak lagi berlaku. Tapi harus bawa surat bukti vaksin," kata Ade Yasin.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular