MOTOR Plus-Online.com - Banyak nih pengendara yang sudah pernah terkena tilang.
Untuk biaya denda tilang beragam.
Hal tersebut tergantung pada kesalahan apa yang dibuatnya saat berkendara.
Tapi bikers harus tau nih kalo ada denda tilang yang bikin nangis.
Mengutip dari Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ada loh denda tilang yang punya harga fantastis.
Berikut 9 denda tilang lalu lintas termahal berdasarkan UU LLAJ.
1. Pasal 283, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar, dan melakukan kegiatan lain, atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1, dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.-
2. Pasal 296, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak berhenti, pada perlintasan antara kereta api dan jalan, ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan (atau) ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.-
3. Pasal 281, Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.-
Baca Juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Polisi Terapkan Tilang Ganjil Genap di Jakarta
Baca Juga: Kocak, Video Moge Suzuki Hayabusa Kena Razia Bukannya Ditilang Malah Dipinjam Test Ride
4. Pasal 297, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.-
5. Pasal 310 ayat 4, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan (atau) denda paling banyak Rp 12.000.000.-
6. Pasal 274 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan, dan (atau) gangguan fungsi jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.-
7. Pasal 277, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.-
Baca Juga: Banyak Gak Sadar, Ternyata Tilang Punya Arti Kepanjangan Lo
8. Pasal 275 ayat 2, Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000.-
9. Pasal 312, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (KB) yang terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas), dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan laka lantas tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.-
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR