Lokasi SIM Keliling 1 September 2021, Cuma Bisa Perpanjang 2 SIM Ini

Erwan Hartawan - Rabu, 1 September 2021 | 07:14 WIB
Warta Kota
Lokasi SIM keliling di Jakarta 1 September 2021

MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling 1 September 2021.

Layanan SIM keliling hanya bisa melayani perpanjang 2 SIM ini saja.

SIM tersebut yakni SIM A dan SIM C saja.

Artinya pemilik SIM SIM BI dan BII tidak bisa memakai layanan SIM Keliling.

Alasanya karena mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Nantinya pemilik SIM ini punya prosedur khusus yang membedakannya dengan golongan SIM lain.

“Pemohon harus tetap mengikuti ujian simulator yang hanya ada di Kantor Satpas."

"Untuk SIM keliling tidak terdapat alat simulatornya,” kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto kepada Kompas.com.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Hari Selasa 31 Agustus 2021, Kesempatan Terakhir Bisa Perpanjang SIM Mati

Baca Juga: Enaknya SIM Mati Tinggal Perpanjang Mulai Hari Ini, Biaya Resminya Cuma Segini

Anrianto menambahkan, dasar hukum mengenai kewajiban mengikuti ujian simulator untuk melakukan perpanjangan SIM B I dan B II tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Disarankan agar pemohon SIM golongan tersebut tidak melakukan perpanjangan pada waktu yang mepet atau mendekati habisnya masa berlaku.

Nah buat pemilik SIM A dan C yang mau perpanjang, kali ini Layanan SIM keliling 1 September 2021 beroperasi tersebar di 5 titik DKI Jakarta.

Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB.

Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.

- Jakarta Barat: LTC Glodok.

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Geger, Video Pemotor Ngamuk Kena Razia Polisi, Ternyata Ini Masalahnya

Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling cuma sampai jam 14:00 WIB.

Adapun  biaya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Syarat ini berguna untuk mempercepat proses dari perpanjang SIM.

Perpanjang SIM wajib membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang dan surat keterangan sehat dari dokter rujukan Polri.

Saat pemberlakukan PPKM level 3, layanan SIM Keliling terapkan prokes lebih ketat.

Source : Kompas.com,Twitter
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular