MOTOR Plus-Online.com - Heboh nih ada pelat nomor kendaraan baru berwarna hijau.
Setiap kendaraan memang wajib dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Tiap kendaraan punya pelat warna yang berbeda.
Warna pelat tersebut punya arti dan fungsi yang berbeda-beda.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.
Sebelumnya juga menurut aturan Perkapolri 5/2012, pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki dasar hitam dengan tulisan putih.
Sementara kendaraan umum, tetap berwarna dasar kuning dan tulisan hitam.
Namun kali ini ada aturan baru nih soal pelat nomor kendaraan.
Berdasarkan perpol No 17 Tahun 2021, terdapat pelat warna pelat nomor kendaraan baru.
Baca Juga: Viral Honda Scoopy Pakai Pelat Nomor Putih, Emang Udah Resmi Berlaku?
Baca Juga: Bawa Pulang Motor Trail KLX Modal Rp 8 Jutaan, Pakai Pelat Nomor Merah
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR