Cepetan Tukar Uang Koin Ini Dihargai Rp 750 Ribu di Bank Umum Padahal Peredarannya Sudah Dicabut BI

Aong - Rabu, 1 September 2021 | 11:00 WIB
Bank Indonesia
Uang Rupiah Khusus yang dihargai Rp 750 ribu

MOTOR Plus-online.com - Bank Indonesia sudah mencabut peredaran uang koin ini dan tak bisa dijadikan nilai tukar lagi namun dihargai tinggi.

Cepetan tukar uang koin ini dihargai Rp 750 ribu di bank umum padahal peredarannya sudah dicabut BI atau Bank Indonesia

Lumayan bisa dipakai buat bayar cicilan motor atau servis rutin bulanan.

Bank Indonesia tercatat sudah mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai 1990 dari peredaran.

Namun ada uang koin atau uang logam yang dihargai tinggi dan bisa ditukar di bank umum. 

Bagi masyarakat yang punya uang koin ini bisa ditukar dengan mendapat Rp 750 ribu.

Uang koin atau yang logam ini termasuk URK yang dicabut BI Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990.

Namun ada batas waktu yang diberikan dalam penukaran tersebut, di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Baca Juga: Terbongkar Uang Koin Ini Terbuat dari Emas Beratnya 33,4 gram Resmi Keterangan dari Bank Indonesia

Baca Juga: Terungkap Uang Koin Ini Benar Terbuat dari Emas Murni, Bank Indonesia Kasih Penjelasan yang Sebenarnya

Namun perlu diketahui, penggantian uang yang ditarik dari peredaran tersebut sebesar nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Selain di bank umum, penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Tapi, mengacu pada ketentuan atau informasi jadwal operasional dan layanan publik BI.

Bank Indonesia
URK Rp 750 ribu

Dilansir situs resmi BI, Jakarta, Selasa (31/8/2021), uang yang dihargai Rp 750 ribu tersebut adalah uang logam Rp 750.000 yang masuk ke dalam URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990.

Uang ini terbuat dari emas, uang logam pecahan Rp750.000 ini dicabut dari peredaran BI sejak 30 Agustus 2021.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular