MOTOR Plus-online.com - Mulai hari ini aturan ganjil genap resmi diberlakukan penilangan.
Jangan coba-coba terobos ganjil genap mulai hari ini, dendanya bikin tekor.
Kabar penting buat bikers, terutama yang mau melintas di jalan yang diterapkannya ganjil genap.
Bagi yang masih nekat melanggar ganjil genap, siap-siap ditilang dan disuruh bayar denda.
Aturan penilangan ganjil genap resmi diberlakukan mulai hari ini, Rabu (1/9/2021).
Seperti yang dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
"Diberlakukan tilang gage mulai 1 September 2021," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/8/2021).
Makanya para pengguna jalan yang hendak melewati lokasi penerapan ganjil genap wajib cermat.
Perlu diingat kembali, pemberlakuan sistem lalu lintas berdasarkan tanggal ini diterapkan di tiga ruas jalan.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Tilang Ganjil Genap Berlaku, Cuma Kendaraan-kendaraan Ini yang Dapat Pengecualian
Baca Juga: Sah, Ganjil Genap di Puncak Bogor Belaku Mulai Tanggal Segini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR