Lokasi SIM Keliling 2 September 2021, Jangan Coba Pakai Baju Warna Ini

Erwan Hartawan - Kamis, 2 September 2021 | 07:40 WIB
Wartakotalive.com
Ilustrasi SIM Keliling 2 September 2021

MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Kamis 2 September 2021.

Buat pemilik SIM jangan coba-coba pakai baju warna ini.

Pakai baju biru ketika bikin dan perpanjang SIM bisa ditolak.

Memang sih tidak ada aturan secara perundang-undangan tapi jangan gunakan pakaian warna biru kalau mau mengurus SIM.

Namun meski begitu masyarakat mesti tertib dalam berpakaian supaya tidak memperlambat pengurusan SIM.

Apalagi ketika ngurus SIM antrinya panjang, kalau ada yang pakai baju warna biru makin lama antrinya.

Tidak dibolehkan menggunakan pakaian warna biru disampaikan Iptu Hermanto di Satpas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Katanya pakaian biru tidak disarankan dipakai saat melakukan foto SIM.

Baca Juga: Enaknya SIM Mati Tinggal Perpanjang Mulai Hari Ini, Biaya Resminya Cuma Segini

Baca Juga: Geger, Video Pemotor Ngamuk Kena Razia Polisi, Ternyata Ini Masalahnya

Alasannya, pakaian berwarna biru serupa dengan warna latar belakang foto sehingga hasil foto jadi tidak jelas.

Sehingga hasil fotonya malah jadi condong pada warna abu-abu. Tidak sesuai dengan warna sebenarnya.

Setelah urusan warna baju selesai, harus tau nih lokasi pelayana SIM Keliling.

Kali ini Layanan SIM keliling 2 September 2021 beroperasi tersebar di 5 titik DKI Jakarta.

Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB.

Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.

- Jakarta Barat: LTC Glodok.

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: SIM Mati Jangan Langsung Dibuang, Bisa Diperpanjang Sampai Tanggal Segini

Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling cuma sampai jam 14:00 WIB.

Adapun  biaya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Syarat ini berguna untuk mempercepat proses dari perpanjang SIM.

Perpanjang SIM wajib membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang dan surat keterangan sehat dari dokter rujukan Polri.

Saat pemberlakukan PPKM level 3, layanan SIM Keliling terapkan prokes lebih ketat.

Source : GridOto.com,Twitter
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular