MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Kamis 2 September 2021.
Buat pemilik SIM jangan coba-coba pakai baju warna ini.
Pakai baju biru ketika bikin dan perpanjang SIM bisa ditolak.
Memang sih tidak ada aturan secara perundang-undangan tapi jangan gunakan pakaian warna biru kalau mau mengurus SIM.
Namun meski begitu masyarakat mesti tertib dalam berpakaian supaya tidak memperlambat pengurusan SIM.
Apalagi ketika ngurus SIM antrinya panjang, kalau ada yang pakai baju warna biru makin lama antrinya.
Tidak dibolehkan menggunakan pakaian warna biru disampaikan Iptu Hermanto di Satpas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Katanya pakaian biru tidak disarankan dipakai saat melakukan foto SIM.
Baca Juga: Enaknya SIM Mati Tinggal Perpanjang Mulai Hari Ini, Biaya Resminya Cuma Segini
Baca Juga: Geger, Video Pemotor Ngamuk Kena Razia Polisi, Ternyata Ini Masalahnya
Alasannya, pakaian berwarna biru serupa dengan warna latar belakang foto sehingga hasil foto jadi tidak jelas.
Sehingga hasil fotonya malah jadi condong pada warna abu-abu. Tidak sesuai dengan warna sebenarnya.
Setelah urusan warna baju selesai, harus tau nih lokasi pelayana SIM Keliling.
Kali ini Layanan SIM keliling 2 September 2021 beroperasi tersebar di 5 titik DKI Jakarta.
Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB.
Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.
- Jakarta Barat: LTC Glodok.
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: SIM Mati Jangan Langsung Dibuang, Bisa Diperpanjang Sampai Tanggal Segini
Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling cuma sampai jam 14:00 WIB.
Adapun biaya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Syarat ini berguna untuk mempercepat proses dari perpanjang SIM.
Perpanjang SIM wajib membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang dan surat keterangan sehat dari dokter rujukan Polri.
Saat pemberlakukan PPKM level 3, layanan SIM Keliling terapkan prokes lebih ketat.
Source | : | GridOto.com,Twitter |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR