Hitung Diskon Pajak Kendaraan September Ini, Untungnya Lumayan Banget

Hendra,Erwan Hartawan - Kamis, 2 September 2021 | 08:55 WIB
GridOto.com
Foto ilustrasi STNK. Cara hitung diskon pajak kendaraan bulan September

MOTOR Plus-Online.com - DKI Jakarta masih memberikan diskon pajak kendaraan.

Selain itu terdapat juga pemutihan denda pajak kendaraan.

Perlu dicatat, yang mendapat diskon adalah pokok pajak kendaraan (PKB) ya.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 60 Tahun 2021 mengenai Insentif Fiskal Tahun 2021.

"Benar. Pergub No. 60 Tahun 2021 berisi antara lain keringanan penghapusan sanksi dan pengurangan pokok," jelas Andri dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dikutip dari Gridoto.com.

Dalam aturan tersebut tertulis untuk pajak sebelum 2021 dapat keringanan pokok sebesar 5 persen.

Keringanan tersebut wajib dibayar pada periode Agustus-September ya.

Masuk September ini diskon PKB hanya sebesar 5 persen.

Baca Juga: Tenang September Ini Masih Berlaku Diskon Pajak Kendaraan, Jangan Kelewat Nih

Baca Juga: Mumpung Masih Diskon Cepetan Bayar Pajak Kendaraan, Awas Kelupaan Nih Syaratnya

Tapi tetep saja untungnya lumayan loh.

Sebagai contoh, Motor Plus coba mengitung dengan pajak All New Yamaha NMAX Connected/ABS nih.

Terdapat pengurangan pokok pajak kendaraan sebesar 5 persen PKB yang dibayarkan pada Septmber ini.

Di website Kemendagri untuk All New Yamaha NMAX Connected/ABS NJKB-nya sebesar Rp 24,1 juta.

Maka PKBnya adalah 2 persen dikalikan DPP (Dasar Pengenaan Pajak).

DPP ini adalah NJKB dikalikan bobot.

Untuk Yamaha NMAX bobotnya 1,00.

Jadi DPP Yamaha NMAX adalah Rp 24.100.000 x 1 yakni Rp 24.100.000.

Baca Juga: Cuma Pakai HP Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah ke Samsat, Buruan Diurus Nih Caranya

Sementara PKB yang dibayarkan adalah 24.100.000 X 2 persen yakni Rp 482.000.

Nah karena dibayar pada September 2021 ini akan mendapatkan potongan 5 persen.

Maka PKBnya yang harus dibayar Rp 482.000 - 5 persen (24.100) yakni 457.900.

Jadi pada bulan September ini pemilik Yamaha NMAX hanya membayar PKB sebesar Rp 457.900 saja

Nah lumayan untung kan bro, ini berlaku juga untuk kendaraan motor lainnya.

Yuk buruan hitung-hitung terus datang deh ke Samsat terdekat.

Source : GridOto.com
Penulis : Hendra
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular