Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Denda Pajak Dihapus, Catat Masa Berlakunya

Galih Setiadi - Kamis, 02 September 2021 | 19:40
Foto ilustrasi STNK. Langsung bayar pajak kendaraan masih bebas denda pajak, awas keburu hangus.
MOTOR Plus Online/Galih
Foto ilustrasi STNK. Langsung bayar pajak kendaraan masih bebas denda pajak, awas keburu hangus.

MOTOR Plus-online.com - Jangan kelamaan bayar pajak kendaraan mumpung denda pajak dihapus alias dibebaskan.

Kabar gembira buat bikers, terutama yang belum bayar pajak kendaraan dan punya denda yang wajib dibayar.

Lagi ada penghapusan denda pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.

Awas jangan sampai kelewat, soalnya program yang satu ini tinggal sebentar lagi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah masih memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan.

Adapun penghapusan denda pajak sudah diberlakukan mulai 6 Mei 2021

Tujuannya dalam rangka meringankan beban masyarakat terkait adanya pandemi Covid-19 di Indonesia.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun instagram @bapenda_jateng Kamis (2/9/2021).

Baca Juga: 15 Samsat Lagi Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Cukup Bawa KTP, STNK dan BPKB

Baca Juga: Mulai Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Diberlakukan, Buruan Bayar Hadiahnya Bikin Ngiler



TERPOPULER