Pemutihan ini diberikan untuk masyarakat yang menunggak pajak kendaraan selama lima tahun.
Penunggak pajak hanya perlu membayar pajak pokok tahun 2021 saja, tanpa harus membayar pajak tahun sebelumnya berikut tunggangannya juga.
Gak cuma itu, ada juga layanan gratis BBNKB nih.
Makanya buruan bro urus pajak motor yang telat, mumpung ada pemutihan.
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR