Masih Berani Naik Motor Sambil Merokok, Siap-siap Setor 3 Kali Denda SIM Ketinggalan

Galih Setiadi - Jumat, 3 September 2021 | 16:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi naik motor sambil merokok

MOTOR Plus-online.com - Jangan coba-coba naik motor sambil merokok, dendanya 3 kali lebih mahal dari SIM ketinggalan.

Perhatian buat bikers, terutama yang kebiasaan naik motor sambil merokok.

Padahal, banyak ruginya dari merokok sambil berkendara atau naik motor.

Mulai dari merugikan diri sendiri, bahkan bisa bikin orang lain cilaka.

Merokok saat berkendara sudah tentu mengurangi konsentrasi, sehingga bukan tidak mungkin bisa membuat terjadinya kecelakaan.

Selain itu abu dan bara yang dihasilkan rokok juga bisa terbang dan mengenai pengendara lain.

Bahkan beberapa kali ada pengendara motor yang terkena abu dan bara api rokok ke matanya, yang berasal dari pengendara motor di depannya.

Larangan merokok saat berkendara sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 Pasal 6.

Baca Juga: Naik Motor Sambil Merokok Bisa Kena Tilang Elektronik? Ini Kata Polisi

Baca Juga: Segini Denda Merokok Saat Naik Motor Di Luar Negeri, Dijamin Kapok

Source : Undang-undang no. 22 tahun 2009,Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 Pasa
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular