Seperti yang dijelaskan Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Junanto Herdiawan.
"Ya kalau ditukar ke BI akan dinilai seharga nominal yang tertera di uang dimaksud," ujar Junanto dikutip dari Kompas.com.
"Apabila ingin menukarkan uang itu sebagai alat transaksi, tentu ditukarkan dengan uang yang berlaku sebagai transaksi saat ini dengan nominal sesuai yang tertera," imbuhnya.
Dia menjelaskan Uang Rupiah Khusus tidak hanya bernilai Rp 750.000. Nilainya bervariasi antara Rp 200 sampai Rp 750.000.
Baca Juga: Uang Koin Rp 1.000 Ditukar Yamaha NMAX dan Honda Scoopy Baru, Dua Orang Ini Beruntung Banget
Junanto menyebutkan rincian dari Uang Rupiah Khusus tersebut sebagai berikut:
1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan, terdiri atas:
2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan, terdiri atas:
3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan, terdiri atas:
Baca Juga: Terbongkar Uang Koin Ini Terbuat dari Emas Beratnya 33,4 gram Resmi Keterangan dari Bank Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR